Dinas Pendidikan Daerah Dukung Surat Edaran Kemendikbud, Siswa Tetap Libur Saat Natal dan Tahun Baru

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, H Sabhan.

Sementara itu, Losianus juga mengimbau kepada guru dan kepala sekolah di tingkat PAUD, SD, dan SMP untuk dapat mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes) selama libur Nataru kepada siswa maupun orangtua siswa pada saat pembagian rapor.

"Tetap mengimbau agar dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari Satgas Covid-19 kabupaten dan pusat, saat masa libur," ujar Losianus.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Iwan Amriady menyampaikan, pihaknya tengah mengajukan kepada Wali Kota Pontianak sesuai dengan SE Kemendikbud 32/2021.

"Tindak lanjut dari SE Kemendikbud itu sedang diajukan kepada walikota, sesuai tujuan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.

Pihaknya pun tetap mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 dengan penerapan prokes secara ketat.

"Kami sudah siapkan rencana tindaklanjut dalam bentuk SE yang akan mengganti SE sebelumnya. Karena disesuaikan dengan prosedur administratif berjenjang dari pusat. Namun secara materi, prinsipnya hanya lebih menegaskan," ungkapnya.

Kepala Disdik Ketapang, Jahilin, mengatakan hingga saat ini masih memberlakukan SE yang telah dikeluarkannya mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas semester genap tahun pelajaran 2021/2022, dan pembagian rapor semester ganjil. Dalam SE yang dikeluarkan, memuat lima poin tersebut yang mewajibkan pembagian rapor dilaksanakan, pada 3 Januari 2022.

"Untuk sementara kita masih menggunakan surat edaran yang telah kita keluarkan. Belum menentukan surat edaran baru merujuk ke edaran Setjen Kemendikbud Riset dan Dikti. Karena Ketapang masih berada pada level 3 status atau zona Covid-19," katanya.

Kelima poin SE yang dikeluarkan Disdik Ketapang tertanggal 6 Desember 2021, yakni pengolahan nilai rapor dilaksanakan oleh guru di sekolah dari 6-17 Desember 2021.

“Sedangkan, pembagian rapor wajib dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2022 dengan sistem shif dan menerapkan protokol kesehatan,” bunyi poin ketiga.

Lalu, poin ketiga, mulai 20 Desember 2021 seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan yang berstatus siap wajib melaksanakan proses belajar mengajar melalui PTM terbatas dengan materi semester genap sampai 31 Desember 2021. Keempat, teknis PTM terbatas sebagaimana dimaksud point 3 dilaksanakan sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor P/3001/DISDIK-B.1.420/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021.

Poin terakhir, berdasarkan poin 1, 2, dan 3 semua Kepala Sekolah, Guru, dan staf administrasi wajib hadir di sekolah sesuai hari kerja. dan tidak libur.

[Update Berita seputar Natal dan Tahun Baru]

Larang Tambahan Libur
Kemendikbud Ristek menyatakan, jadwal libur semester I tahun ajaran 2021/2022 merujuk pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda). Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan, tidak boleh ada libur tambahan di luar jadwal libur yang sudah ditentukan pemda.

"Libur akhir semester sesuai kaldik (kalender pendidikan) yang sudah ditetapkan pemda, tidak menambah libur lain," kata Jumeri kepada Kompas.com, Rabu (15/12).
Hal yang sama juga berlaku untuk jadwal pengambilan rapor semester I bagi anak sekolah. Jadwal pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 mengikuti jadwal dari kalender akademik yang ditetapkan Pemda.

Halaman
123

Berita Terkini