TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar lengkap Gaji Buruh Tahun 2021 resmi dari pemerintah sesuai UMP dan UMK terbaru yang ditetapkan di seluruh Indonesia.
Hampir seluruh upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) hingga Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) alami kenaikan.
Berikut daftar upah minimum regional ( UMR) dari daftar upah minimum provinsi ( UMP) 34 provinsi.
Selain UMR dari jenis 34 UMP, simak juga daftar 113 Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di Pulau Jawa.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen Kini Bisa Klaim Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) hingga Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022.
Ada hal menarik dari upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) hingga Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022.
Hal ini karena ada tiga Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022 yang nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta.
Sesuai tenggat waktu, pada 30 November 2021 sejumlah gubernur menetapkan besaran Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022.
Pada penetapan UMK tahun 2022, terdapat tiga daerah yang memiliki upah lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta.
UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp 4.452.724.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah yang terbesar di Indonesia.
Sedangkan UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah sebesar Jawa Tengah: Rp 1.813.011.
Berdasarkan keputusan terbaru, ada tiga kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan UMK lebih tinggi dibandingkan UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Tiga daerah dengan UMK tahun 2022 lebih besar dari UMP DKI Jakarta terletak di Jawa Barat.
Ketiga daerah dengan UMK tahun 2022 lebih besar UMP DKI Jakarta adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Rincian Kenaikan Tunjangan ASN Tahun 2022 Lengkap dengan Besaran Uang Gaji Pensiunan PNS Terbaru