Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP 2021 ! Download JMO Mobile Klaim JHT Online

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa online.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini, peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bisa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online lewat HP.

Klaim dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Wahyu Wibowo menjelaskan, aplikasi JMO mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Syaratnya, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.

"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," ujar Wahyu lewat siaran pers, Selasa (2/11/2021).

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.

Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

"Sehingga, tidak perlu lagi antre di kantor, terutama di tengah pandemi Covid-19. Ini sebagai wujud pencegahan penularan virus corona," kata dia.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Mati atau Nonaktif

Cara Login JMO Mobile

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari penjelasan Youtube BPJS Ketenagakerjaan, bagi pengguna yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU maka untuk menggunakan JMO, dapat login dengan memasukkan email dan password yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya.

Download JMO Mobile bisa dilakukan di link berikut ini : LINK

Adapun yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi dengan cara:

- Klik buat akun baru

- Pilih warga negara

Halaman
12

Berita Terkini