Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Mati atau Nonaktif

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 adalah Rp 35.000.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali"

(*)

Berita Terkini