- Papua Barat
- Maluku
- Sultra
- Aceh
- Papua
Baca juga: BARU! Aturan Naik Pesawat PPKM Syarat Penumpang Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Sedangkan rata-rata vaksinasi nasional sudah 68,42 persen untuk dosis 1 dan 47,55 persen untuk dosis 2.
"(Tapi angka kasus Covid-19) seluruh provinsi relatif sudah lebih baik dari level asesmen, level 4,3,2,1 terus turun," sebut dia.
Pemerintah akan menyiapkan level PPKM untuk Natal dan Tahun Baru beserta persyaratannya.
Kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan dibatasi maksimal 50 persen.
Mengenai hal tersebut, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi khusus yang level dan kegiatannya disesuaikan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
"Jadi kegiatan maksimal di mall, restoran, itu 75 persen, dan berbagai kegiatan 75 persen.
Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan 50 orang.
Traveling itu hanya bagi mereka yang sudah divaksin, artinya jika tidak divaksin atau belum, tidak melakukan traveling," pungkas Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember 2021"