Aturan PPKM Terbaru Berlaku 23 Desember 2021 Sesuai Wilayah dengan Vaksinasi Bawah 50 Persen

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan PPKM terbaru setelah resmi diperpanjang mulai tanggal 7 Desember 2021 hingga 23 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM level asesmen diterapkan berdasarkan akselerasi vaksinasi.

Wilayah dengan vaksinasi di bawah 50 persen, maka level asesmen PPKM dinaikkan menjadi 1 tingkat lebih tinggi.

"Khusus luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM tanggal 7-23 Desember 2021."

Baca juga: 10 Aturan PPKM Leve 3 Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022

"Berdasarkan level asesmen dan vaksinasi yang di bawah 50 persen, levelnya dinaikkan satu tingkat di atas," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin 6 Desember 2021.

Airlangga menyebut, pemerintah menerapkan PPKM Level 1 di 129 kabupaten/kota.

Wilayah dengan asesmen level 1 ini meningkat dari sebelumnya hanya 51 kabupaten/kota.

Kemudian PPKM Level 2 diterapkan di 193 kabupaten/kota, meningkat dari 175 kabupaten/kota.

Sementara PPKM Level 3 diterapkan di 64 kabupaten/kota, menurun dibanding 160 kabupaten/kota.

"Jadi level 3 ini menurun dari 160 kabupaten/kota menjadi 64 kabupaten/kota. Dan Level 4 adalah 0 kabupaten/kota," ucap Airlangga.

Baca juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan, Perayaan Malam Tahun Baru di Pontianak Ditiadakan

Kendati demikian, masih ada 9 provinsi dengan akselerasi vaksin kurang dari 50 persen yaitu:

- Sulawesi Barat

- Sulawesi Selatan

- Maluku Utara

- Sulawesi Tenggara

- Papua Barat

- Maluku

- Sultra

- Aceh

- Papua

Baca juga: BARU! Aturan Naik Pesawat PPKM Syarat Penumpang Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Sedangkan rata-rata vaksinasi nasional sudah 68,42 persen untuk dosis 1 dan 47,55 persen untuk dosis 2.

"(Tapi angka kasus Covid-19) seluruh provinsi relatif sudah lebih baik dari level asesmen, level 4,3,2,1 terus turun," sebut dia.

Pemerintah akan menyiapkan level PPKM untuk Natal dan Tahun Baru beserta persyaratannya.

Kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan dibatasi maksimal 50 persen.

Mengenai hal tersebut, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi khusus yang level dan kegiatannya disesuaikan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

"Jadi kegiatan maksimal di mall, restoran, itu 75 persen, dan berbagai kegiatan 75 persen.

Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan 50 orang.

Traveling itu hanya bagi mereka yang sudah divaksin, artinya jika tidak divaksin atau belum, tidak melakukan traveling," pungkas Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember 2021"

Berita Terkini