Aturan Kemendikbud Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Sekolah Tidak Libur

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Kemendikbud - Edaran Kemendikbud jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Adapun poin isi edaran tersebut yakni:

- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

Baca juga: Cara Daftar Guru Penggerak Kemendikbud Angkatan 5 Paling Lambat Jumat 5 November 2021

- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

- Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;

- Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud

 

Berita Terkini