- Tahap 2, sebanyak 1.145.598 penerima
- Tahap 3, sebanyak 1.301.108 penerima
- Tahap 4, sebanyak 1.516.389 penerima
- Tahap 5, sebanyak 1.771.407 penerima
- Tahap 6, sebanyak 14.100 penerima
Syarat pencairan BSU 2021 Syarat pencairan BSU 2021 sebagaimana ketentuan terbaru dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor Induk Kependudukan. 2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Wilayah yang termasuk perluasan penerima BSU Rp 1 juta Seperti diketahui, karena salah satu syarat penerima BSU yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, maka perluasan wilayah ini berlaku bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Aturannya, upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas sesuai Pasal 3A ayat (3).
Wilayah-wilayah tersebut yakni.
1. Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Rp 4,5 juta
Kabupaten Administrasi Jakarta Barat Rp 4,5 juta
Kabupaten Administrasi Jakarta Timur Rp 4,5 juta
Kabupaten Administrasi Jakarta Selatan Rp 4,5 juta
Kabupaten Administrasi Jakarta Utara Rp 4,5 juta
Kabupaten Administrasi Jakarta Pusat Rp 4,5 juta
2. Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang Rp 4,3 juta Kabupaten Serang Rp 4,3 juta
Kota Cilegon Rp 4,4 juta
Kota Tangerang Selatan Rp 4,3 juta
Kota Serang Rp 3,9 juta
3. Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Bogor Rp 4,3 juta
Kabupaten Purwakarta Rp 4,2 juta
Kabupaten Karawang Rp 4,8 juta
Kabupaten Bekasi Rp 4,8 juta
Kota Depok Rp 4,4 juta Kota Bogor Rp 4,4 juta
Kota Bekasi Rp 4,8 juta
Kota Bandung Rp 3,8 juta
4. Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan Rp 4,3 juta
Kabupaten Mojokerto Rp 4,3 juta
Kabupaten Sidoarjo Rp 4,3 juta
Kabupaten Gresik Rp 4,3 juta
Kota Surabaya Rp 4,4 juta
5. Provinsi Kalimantan Utara
Kota Tarakan Rp 3,8 juta
6. Provinsi Kepulauan Riau
Kota Batam Rp 4,2 juta
Kabupaten Bintan Rp 3,7 juta
Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3,6 juta
7. Provinsi Papua