Syarat Cetak KTP Hilang di Luar Daerah Domisili, Tak Perlu Pulang Kampung !

Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP.

Cara mengurus KTP yang hilang di luar kota 

Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di kota yang bersangkutan di mana KTP Anda hilang, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili. 

Jadi ketika Anda tengah bekerja di luar kota dan dompet beserta KTP Anda hilang, Anda bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut. 

Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.  

Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW. 

Syarat Untuk Cetak e-KTP Hilang Kuar Kota Domisi

1. Membuat surat kehilangan 

Ketika e-KTP dan surat-surat berharga lainnya yang tersimpan di dalam dompet hilang, segeralah mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat. 

Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya. 

2. Siapkan dokumen syarat 

Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga. 

3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan 

Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat. 

Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota".

Berita Terkini