TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP Elektronik merupakan dokumen wajib bagi setiap warga negara yang harus dibawa kemana-mana.
Setiap warga negara yang sudah dinyatakan cukup usia dewasa diwajibkan untuk melengkapi dokumen administrasi dengan KTP.
KTP harus selalu dalam kondisi baik agar saat dibutuhkan bisa digunakan dengan layak.
Terutama sebagai KTP Elektronik yang memiliki kebutuhan beragam saat ini.
Kemanapun KTP-E harus dibawa dan jangan sampai hilang.
Lalu jika hilang segera diurus agar dapat dicetak kembali dan bisa digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi.
Bagaimana jika hilang saat kita berada diluar kota, ternyata ada cara untuk bisa cetak di daerah luar.
Mengurus kehilangan KTP biasanya dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Tapi jika hilangnya diluar kota tetap bisa dicetak di kota itu sendiri sesuai dengan aturan cetak KTP diluar Domisi.
• Aplikasi Bank Neo Commerce Buka Rekening Online Modal KTP Dapat Saldo dan Reward, Jadi Penghasilan
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh memperkenalkan sistem rekam cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP diluar domisili.
Dalam sistem ini, warga yang kehilangan e-KTtak perlu lagi pulang kampung untuk menerbitkan yang baru.
"Sebab saat ini pencetakan KTP yang hilang bisa dilakukan di mana saja, tidak harus pulang kampung dengan adanya sistem rekam cetak KTP diluar domisili," terang Zudan.
Ia menambahkan bila KTP-el hilang di perantauan, cukup membawa surat keterangan dari kepolisian, setelah itu dibawa ke dinas dukcapil yang menjadi lokasi perantauan.
"Di Kantor Dukcapil minta untuk dicetak KTP - el yang baru, gratis tidak dipungut biaya bila petugas Dukcapil minta biaya berarti petugas Dukcapil tidak paham sistem rekam e-KTP diluar domisili," kata Zudan.
Cara mengurus KTP yang hilang di luar kota
Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di kota yang bersangkutan di mana KTP Anda hilang, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili.
Jadi ketika Anda tengah bekerja di luar kota dan dompet beserta KTP Anda hilang, Anda bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut.
Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.
Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW.
Syarat Untuk Cetak e-KTP Hilang Kuar Kota Domisi
1. Membuat surat kehilangan
Ketika e-KTP dan surat-surat berharga lainnya yang tersimpan di dalam dompet hilang, segeralah mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya.
2. Siapkan dokumen syarat
Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga.
3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan
Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat.
Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota".