Kemudian apabila tidak dilaporkan struktur skala upahnya ke Dinas terkait, maka peraturan perusahaan tidak disahkan.
Namun selama ini menurut Yusuf, tidak ada penindakan dari Dinas dan pengawas jika pihak perusahaan tidak melaporkan struktur skala upahnya.
"Tapi kali ini Menteri Tenaga Kerja dalam rilisnya sudah menyampaikan, bisa dipidana perusahaan gara-gara ini. Jadi nanti pemerintah dalam hal ini Dinas, pengawas, mediator, bersama serikat buruh akan mengawal terkait penerapan struktur skala upahnya," pungkas Yusuf. (*)
(Simak berita terbaru dari Landak)