Upah Minimum 2022

UMK Landak Tahun 2022 Sudah Disepakati, Segini Nilainya

Penulis: Alfon Pardosi
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Tripartit Kabupaten Landak dalam pembahasan penetapan UMK Landak tahun 2022 yang berlangsung pada Rabu 24 November 2021

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Landak telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Landak yang sebelumnya melaksanakan pembahasan di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSPTK).

"Sudah kita rapatkan kemarin hari Rabu 24 November 2021, dan disepakati untuk UMK Landak tahun 2022 yang akan diusulkan Rp 2.582.000," ujar Kabid Tenaga Kerja DPMPSPTK Landak Richard kepada Tribun pada Kamis 25 November 2021.

Untuk diketahui, UMK di Kabupaten Landak tahun 2021 ini adalah sebesar Rp 2.549.844.

Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2022 yang telah disepakati dan akan diusulkan, maka alami kenaikan sebesar Rp 32.156

Dijelaskannya, penetapan UMK yang telah disepakati tersebut kemudian akan naikkan rekomendasi ke Bupati dan dibawa ke Provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur.

Bupati Landak Kembali Serahkan 160 Power Thresher ke Petani

Dengan demikian, UMK Landak tahun 2022 yang disepakati dan diusulkan setelah rapat tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,26 persen.

"Jika sudah disetujui Bupati dan ditetapkan oleh Gubernur, maka akan berlaku mulai 1 Januari 2022," katanya.

Diakui Richard, saat rapat bersama tripartit memang tidak ada masalah dan aman-aman saja.

Karena memang sudah ada formulanya dari Kemenaker, sehingga pihaknya hanya tinggal meneruskan dan sudah dihitung sesuai formula Permenaker.

Ditanya apakah dengan nilai UMK tersebut mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari para karyawan penerima upah di Kabupaten Landak, ia menerangkan jika penetapan tersebut sudah mengikuti ketetapan formulasi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenaker.

"Masalah cukup tidak cukup itu relatif, yang jelas penetapan yang nilai segitu sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja, ya kita ikuti," tambahnya.

Sementara itu Plt Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP-KSPSI) Kabupaten Landak Yasiduhu Zalukhu, membenarkan pihaknya telah sepakat dalam penetapan UMK Landak 2022.

"Iya sudah, hanya itu dengan ketetapan UMK untuk pekerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun, pekerja wajib menerapkan struktur skala upah, itu wajib diterapkan oleh perusahaan," jelas Yasiduhu Zalukhu atau akrab disapa Yusuf ini.

Yusuf menjelaskan, artinya dengan dibuatnya struktur skala upah otomatis pekerja di atas satu tahun bukan UMK lagi.

"Perhitungannya itu nanti antara perusahaan dan karyawan yang membahas, dan harus dilaporkan ke dinas," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini