TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pesert seleksi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahap II diharapkan sudah mulai mempersiapkan diri.
Tak hanya mempelajari kemungkinan soal-soal, calon peserta juga mesti memahami aturan-aturan sebelum mengikuti ujian.
Ini penting agar seleksi SKB yang sudah dipersiapkan tidak gagal hanya karena kesalahan kecil.
Seperti diketahui tes SKB CPNS 2021 dibagi menjadi dua tahap, tahap kedua akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.
• Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2021 dari BKN, Simak Syarat Ketentuan hingga Tata Tertib yang Berlaku
Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Lantas, apa saja ketentuan terbaru pelaksanaan tes SKB CPNS 2021?
Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021
Berikut ketentuan terbaru Tes SKB CPNS 2021 yang dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dati kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.