Gaji dan Tunjangan PNS BMKG Terbaru 2021 yang Bertugas Membuat Prakiraan Cuaca dan Iklim Setiap Hari

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rincian gaji para PNS BMKG atau Prakirawan yang bertugas membuat prakiraan cuaca dan iklim setiap hari di Indonesia terbaru 2021.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau dikenal dengan BMKG adalah instansi pemerintah yang bertugas membuat prakiraan cuaca dan iklim.

Prakiraan cuaca dan iklim yang dibesut BMKG ini berguna untuk berbagai keperluan seperti kepentingan penerbangan sipil dan militer, lalu lintas maritim, antisipasi bencana alam, hingga masa tanam untuk para petani.

Tugas lain dari BMKG seperti pencatatan gempa bumi, tsunami, kualitas udara, dan sebagainya.

TERBARU Rincian Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan Berlaku Mulai November 2021

Sebagai lembaga yang membuat prakiraan cuaca dan iklim, berapa gaji pegawai negeri sipil (PNS) di BMKG beserta berbagai tunjangan yang didapatkannya (gaji PNS BMKG)?

Gaji pokok Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artinya gaji PNS BMKG (gaji pokok) sama dengan PNS di instansi pemerintahan lainnya, baik pusat maupun daerah.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru November 2021 Lengkap dengan Rincian Tunjangan ASN Per Bulan

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji Buruh Naik 1,09 Persen, Berikut Daftar Lengkap UMK dan UMP Tahun 2022 di Seluruh Indonesia

Tunjangan kinerja BMKG

Selain gaji pokok, PNS di lingkungan BMKG juga mendapatkan pemasukan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tunjangan kinerja BMKG diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan BMKG. Nominal tunjangan kinerja BMKG bervariasi sesuai dengan kelas jabatan.

Tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp 33.240.000 per bulan dengan level kelas jabatan 17.

Sementara untuk kelas jabatan terendah adalah 1 dengan besaran tukin per bulan Rp 2.531.250.

Lalu untuk pembagian kelas jabatan juga sudah diatur dalam Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai.

Disebutkan dalam regulasi tersebut, seorang PNS BMKG yang menjabat sebagai Sekretaris Utama menempati kelas jabatan 16 berhak mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp 27.577.500.

Lalu untuk PNS eselon I lainnya seperti posisi Deputi juga berada di level kelas jabatan 16.

Posisi eselon II seperti Kepala Biro ada di kelas jabatan 15 dengan besaran tukin sebulan Rp 19.280.000.

Kemudian untuk posisi kelas jabatan bagi PNS BMKG dengan masa mengabdi di bawah 10 tahun juga bervariasi.

Sebagai contoh, posisi pelaksana yakni analis yang merupakan lulusan S1 berada di kelas jabatan 7 dengan jumlah tukin sebesar Rp 3.915.950.

Jumlah tukin yang sama untuk kelas jabatan 7 di BMKG antara lain pengelola BMN, pengelola diklar, penjamin mutu, perencana program, analis laporan keuangan, pengelola akuntansi, dan sebagainya.

Gaji Perawat Terbaru 2021 dari Lulusan D3 sampai S1 Baik yang Tugas di Kota maupun Daerah Terpencil

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja BMKG berdasarkan kelas jabatan:

Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200

Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp 4.959.150

Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas jabatan 1: Rp 2.531.25

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS BMKG juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.

Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya"

Berita Terkini