TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rincian gaji para PNS BMKG atau Prakirawan yang bertugas membuat prakiraan cuaca dan iklim setiap hari di Indonesia terbaru 2021.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau dikenal dengan BMKG adalah instansi pemerintah yang bertugas membuat prakiraan cuaca dan iklim.
Prakiraan cuaca dan iklim yang dibesut BMKG ini berguna untuk berbagai keperluan seperti kepentingan penerbangan sipil dan militer, lalu lintas maritim, antisipasi bencana alam, hingga masa tanam untuk para petani.
Tugas lain dari BMKG seperti pencatatan gempa bumi, tsunami, kualitas udara, dan sebagainya.
• TERBARU Rincian Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan Berlaku Mulai November 2021
Sebagai lembaga yang membuat prakiraan cuaca dan iklim, berapa gaji pegawai negeri sipil (PNS) di BMKG beserta berbagai tunjangan yang didapatkannya (gaji PNS BMKG)?
Gaji pokok Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Artinya gaji PNS BMKG (gaji pokok) sama dengan PNS di instansi pemerintahan lainnya, baik pusat maupun daerah.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
• Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru November 2021 Lengkap dengan Rincian Tunjangan ASN Per Bulan
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Gaji Buruh Naik 1,09 Persen, Berikut Daftar Lengkap UMK dan UMP Tahun 2022 di Seluruh Indonesia
Tunjangan kinerja BMKG
Selain gaji pokok, PNS di lingkungan BMKG juga mendapatkan pemasukan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tunjangan kinerja BMKG diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan BMKG. Nominal tunjangan kinerja BMKG bervariasi sesuai dengan kelas jabatan.
Tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp 33.240.000 per bulan dengan level kelas jabatan 17.
Sementara untuk kelas jabatan terendah adalah 1 dengan besaran tukin per bulan Rp 2.531.250.
Lalu untuk pembagian kelas jabatan juga sudah diatur dalam Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai.
Disebutkan dalam regulasi tersebut, seorang PNS BMKG yang menjabat sebagai Sekretaris Utama menempati kelas jabatan 16 berhak mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp 27.577.500.
Lalu untuk PNS eselon I lainnya seperti posisi Deputi juga berada di level kelas jabatan 16.
Posisi eselon II seperti Kepala Biro ada di kelas jabatan 15 dengan besaran tukin sebulan Rp 19.280.000.
Kemudian untuk posisi kelas jabatan bagi PNS BMKG dengan masa mengabdi di bawah 10 tahun juga bervariasi.
Sebagai contoh, posisi pelaksana yakni analis yang merupakan lulusan S1 berada di kelas jabatan 7 dengan jumlah tukin sebesar Rp 3.915.950.
Jumlah tukin yang sama untuk kelas jabatan 7 di BMKG antara lain pengelola BMN, pengelola diklar, penjamin mutu, perencana program, analis laporan keuangan, pengelola akuntansi, dan sebagainya.
• Gaji Perawat Terbaru 2021 dari Lulusan D3 sampai S1 Baik yang Tugas di Kota maupun Daerah Terpencil
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja BMKG berdasarkan kelas jabatan:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp 4.959.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.25
Tunjangan lain
Sebagaimana PNS lainnya, PNS BMKG juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.
Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya"