TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tentang Bantuan PBI JK yang disalurkan Kemensos.
Penyaluran Bantuan Sosial termasuk dalam kategori bantuan reguler dari Kemensos.
Artinya Bansos ini akan terus disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Sesuai dengan program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dalam semua bidang.
PBI termasuk bantuan di bidang kesehatan yang disalurkan setiap bulan atau secar berkala, melalui APBN ataupun APBD.
Kementrian sosial sendiri menyalurkan bantuan PBI berdasarkan data DTKS sebagai sinkronisasi dalam penyalurannya.
PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.
Pengelolanya adalah BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kemesos selaku penyalur bantuan.
Untuk besar Bantuan PBI-JK disesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Muncul pertanyaan apakah Bansos PBI bisa dicairkan ?
Tentu saja tidak bisa sebab bantuan yang diberikan langsung dialokasi untuk iuran setiap bulannya terhadap pelayanan kesehatan tingkat III.
Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id
Cek daftar nama penerima melalui link berikut cekbansos.kemensos.go.id
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan