TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribunners, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) dan seleksi kompetensi PPPK 2021 Tahap 2 sudah dapat dilihat sejak 13 November hingga 14 November 2021.
Peserta yang lolos tahap SKD CPNS akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Para peserta CPNS dan PPPK 2021 dapat mengecek hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 secara online di laman SSCASN.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Link Download Kisi-kisi SKB CPNS 2021 dan Materi Pokok SKB CPNS 2021
Cara Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Selanjutnya pilih menu "layanan Informasi"
- Lalu, klik Hasil SKD CPNS
- Informasi hasil SKD CPNS akan ditampilkan oleh sistem
Arti Kode Kelulusan pada Pengumuman SKD CPNS
Pada pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK pada masing-masing peserta akan diberi keterangan kelulusan.
Pada pengumuman hasil SKD akan dituliskan keterangan P, P/L, TL, dan TH.
Dikutip dari bkpp.sumbawakab.go.id, masing-masing kode pada pengumuman tersebut memiliki arti kelulusan sebagai berikut:
- P : artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB
- P/L : artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB