Cara Perbaiki Kesalahan Data di Paspor Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan
Pihak imigrasi pun juga memberikan kemudahan dalam proses revisi data paspor jika di dalam pembuatan paspor ada kesalahan penulisan nama atau alamat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paspor merupakan dokumen penting, bagi keperluan sebagian orang ketika berpergian ke luar negeri.
Sama halnya dengan KTP, Paspor juga memuat data-sata penting.
Lantas bagaimana jika terjadi kesalahan penulisan data ? Apakah bisa diperbaiki dengan cepat.
Paspor sendiri adalah dokumen penting yang harus terus dibawa setiap warga negara ketika bepergian atau tinggal di luar negeri.
Mengingat paspor adalah dokumen penting, kantor imigrasi memberikan banyak kemudahan pembuatan paspor dengan meluncurkan antrean online dan proses pencetakan paspor yang tergolong cukup cepat.
• Cara Cek NIK KTP Tanpa Harus Datang ke Disdukcapil Lebih Praktis dan Efisien
Pihak imigrasi pun juga memberikan kemudahan dalam proses revisi data paspor jika di dalam pembuatan paspor ada kesalahan penulisan nama atau alamat.
Revisi data paspor ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam pasal 24 disebutkan soal perubahan data di paspor biasa. Bahwa jika ada data yang salah, pemohon bisa mengajukan revisi data dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Syarat dan alur revisi data paspor
Melansir Indonesia.go.id, untuk bisa mengajukan revisi data pada paspor, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain:
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu keluarga asli dan fotokopi.
- Akte kelahiran atau ijazah asli dan fotokopi.
- Paspor yang ingin direvisi (asli dan fotokopi).
- Formulir imigrasi yang biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi setempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-indonesia-455445544545.jpg)