Cara Cek NIK KTP Tanpa Harus Datang ke Disdukcapil Lebih Praktis dan Efisien

NIK sangat penting pada KTP, berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.

Editor: Madrosid
TRIBUNNEWS
Ilustrasi KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP Elektronik merupakan basis data sebagai warga negara.

Data KTP Elektronik sudah terintegrasi secara nasional sehingga tidak bisa lagi untuk menggandakan identitas.

Untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat juga sudah bisa dilakukan secara online.

NIK sangat penting pada KTP, berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.

Adapun NIK dibutuhkan untuk berbagai pengurusan seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini sedang berlangsung.

Syarat Ganti Kartu ATM BCA ke Chip Secara Mandiri Hanya Pakai KTP-E

Berbagai kebutuhan atau pendaftaran yang mengharuskan NIK disertakan atau dicantumkan.

Untuk mengecek NIK, warga dapat mendatangi kantor Dukcapil di wilayah masing-masing.

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengecek NIK sudah masuk dalam sistem dukcapil atau tidak.

Berikut Cara Mengecek NIK Tanpa Perlu Mendatangi Dukcapil.

1. Call Center Dukcapil

Cara yang paling cepat untuk mendapat respons adalah dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Warga dapat menghubungi call center itu ke nomor 1500-537.

Pada Selasa (8/6/2021), Kompas.com menghubungi nomor tersebut untuk mengecek NIK. Petugas dengan cepat memberikan informasi yang dibutuhkan.

Sebelum melakukan panggilan, warga harus menyiapkan beberapa data yang dibutuhkan petugas saat verifikasi.

Adapun data yang dibutuhkan antara lain NIK dan nomor KK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved