Saat pemeriksaan lanjutan Yoris pada Rabu 10 November 2021, melalui kuasa hukumnya, Yoris mengatakan bukan hanya Danu (21) yang menerobos dari garis polisi.
Yosef bersama adik kandungnya juga dianggap menerobos garis polisi dan memasuki TKP.
Hal tersebut diungkapkan langsung kuasa hukum Yoris dan Danu, oleh Achmad Taufan.
"Yoris mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus 2021 itu bukan hanya Danu yang masuk ke TKP. Ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana juga masuk ke TKP. Kami sudah melaporkan kepada polisi juga untuk diusut," ucap Taufan di Polres Subang, Rabu 10 November 2021.
• Hasil Autopsi Terungkap, Yoris Mendadak Minta Maaf pada Yosef
Taufan mengatakan, Yosef dan Mulyana menerobos garis polisi itu pada sore hari, sebelum Danu yang disuruh oknum dari bantuan polisi (Banpol).
"Itu kejadiannya pada 19 Agustus waktu jam empat sore lebih dan di situ. Dalam keterangan Yoris, bahwa ada barang yang juga dibawa oleh Pak Yosef di TKP," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yosef AKUI Ambil Sesuatu dari TKP Kasus Subang tapi Bantah Masuk Rumah, Ini Pengakuannya