TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) Kabupaten Mempawah, El Zuratnam, memastikan tidak ada ancaman tidak diberikannya pembelajaran baik tatap muka ataupun secara daring bagi siswa yang tidak melakukan vaksinasi.
Memang sebelumnya Disdikporapar Mempawah mengeluarkan surat edaran mengenai vaksinasi bagi siswa.
Yakni sesuai surat nomor 443/2081/DIKPORAPAR-A, perihal pelaksanaan vaksinasi, yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2021, dan menindaklanjuti Edaran Bupati Mempawah Nomor: 423.2/5503/Dikporapar-A Tahun 2021 tertanggal 13 Oktober 2021 terkait vaksinasi.
Dimana pada poin nomor tiga didalam surat tersebut dijelaskan bahwa "Jika siswa dan orangtua tidak mengindahkan Edaran Bupati Mempawah, maka siswa tersebut tidak diberikan pembelajaran Luring dan During.
• Cara Atasi Stres Pada Anak yang Mulai Sekolah Tatap Muka
Tentu saja hal tersebut menjadi pro kontra ditengah masyarakat, dengan asumsi adanya kesewenang-wenangan Dinas Pendidikan dalam membuat aturan, dan melanggar aturan UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2.
Untuk kepastiannya Tribunpontianak.co.id di Mempawah mencoba mengkonfirmasikannya kepada Kadisdikporapar, El Zuratnam.
Saat ditelusuri, ternyata surat yang diterbitkan oleh Disdikporapar per 15 Oktober 2021, sudah direvisi per 27 Oktober 2021.
"Memang benar, surat pertama itu tanggal 15 Oktober 2021, dan di poin nomor tiga memang ada kesalahan, sehingga sudah kami revisi per 27 Oktober 2021," jelas Kadisdikporapar Mempawah, El Zuratnam, Senin 1 November 2021.
Hal tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Disdikporapar Mempawah, Nomor: 443/2184/DIKPORAPAR-A, perihal pelaksanaan vaksinasi.
Dalam surat tersebut dituliskan menindaklanjuti surat Bupati Mempawah Nomor: 423.2/5503/Dikporapar-A Tahun 2021 tertanggal 13 Oktober 2021 terkait vaksinasi. Dan meralat surat nomor: 443/2081/DIKPORAPAR-A tanggal 15 Oktober 2021 yang dikeluarkan Disdikporapar.
Dalam terbitan surat yang baru di poin nomor tiga telah direvisi menjadi "Jika siswa dan orangtua tidak mengindahkan Edaran Bupati Mempawah, maka siswa tersebut tidak diberikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dan tetap diberikan pembelajaran secara Luring (dirumah).
"Jadi tidak ada istilahnya memberikan ancaman bagi siswa yang belum melakukan vaksinasi untuk tidak mendapatkan pembelajaran," tegasnya.
Ditegaskan El Zuratnam, surat edaran tersebut sudah ada revisi terbarunya, setelah dilakukan pengkajian dan mendapat masukan dari Tokoh Pendidikan, Tokoh masyarakat dan lainnya.
"Jadi bagi siswa yang belum lakukan vaksinasi akan tetap masih diberikan kewajibannya yakni mendapatkan pembelajaran, dan berdasarkan arahan ibu Bupati juga masih boleh tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menunjukkan surat keterangan dokter bahwa siswa yang bersangkutan tidak bisa ataupun tunda vaksin," terangnya.
Maka dari itu El Zuratnam mengimbau agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan surat edaran yang lama, karena sudah ada surat edaran terbaru.
"Kami juga memohon surat edaran lama jangan dijadikan rujukan, karena itu semua sudah direvisi," tutupnya.
[Update Berita Seputar Mempawah]