Aturan PNS KDRT - Istri Berhak Tuntut Setengah Gaji Suami ASN yang Ajukan Cerai

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 8 ayat (7) yang berbunyi:

“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi,".

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami PNS Lakukan KDRT, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji"

Berita Terkini