Tidak Terima Dipecat Sebagai Kader PDIP dan Akan di PAW, Kristian Oktavianus Gugat ke Pengadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kader PDIP yang juga anggota DPRD Landak Kristian Oktavianus (kiri) yang dipecat oleh Partainya didampinggi Kuasa Hukum Lipi SH (kanan)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota DPRD Landak Kristian Oktavianus, dipecat oleh Partai berlambang kepala banteng moncong putih, yang otomatis dirinya akan di PAW dari anggota dewan asal Dapil 2 Landak.

Kemudian setelah menerima surat pemecatan dari DPP PDIP, Kristian Oktavianus melalui kuasa hukumnya LIPI SH dan Rekan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Ngabang pada Jumat 16 Oktober 2021 lalu.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Kristian Oktavianus adalah para petinggi partainya sendiri dari Dewan Pimpinan Pusat, Sekretaris Jendral DPP Partai PDI-P, Mahkamah Partai DPP, Dewan Pimpinan Daerah, hingga DPC Kabupaten Landak, termasuklah rival separtainya yang akan mem-PAW-kan dirinya, yaitu Dinoharata.

Melalui kuasa hukumnya, Lipi SH seusai mengikuti persidangan di PN Ngabang pada Selasa 19 Oktober 2021 kepada para awak media menerangkan bahwa gugatan bermula dari munculnya Surat Putusan Nomor : 132/KPTS/DPP/VIII/2021 Tentang Pemecatan Kristian Oktavianus dari Keanggotaan Partai PDI P tertanggal 11 Agustus 2021 dari Dewan Pimpinan Pusat Partai PDI P yang ditandatangani ketua Umum Megawati serta Sekjen Hasto Kristanto

“Karena itu dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Ngabang, Ketum dan Sekjen menjadi tergugat 1 dan 2, sementara DPP, DPC dan Anggota yang akan mem-PAW menjadi tergugat lainnya," ujar Lipi dikonfirmasi pada Rabu 20 Oktober 2021.

BREAKING NEWS - Anak dan Ayah Tenggelam di Ngabang Landak

"Adapun gugatan yang diajukan terhadap tergugat adalah melalui pertanggungjawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum," terang Lipi yang sekaligus membeberkan pasal-pasal yang menjadi dasar gugatannya.

Disampaikan Lipi lagi bahwa pemecatan yang dilakukan oleh Ketum dan Sekjen partai yang menjadi tergugat 1 dan 2, terhadap kliennya sangat mengada-ada. Sehingga diklasifikasikan termasuk perbuatan yang mengada-ada.

"Klien saya dituduh telah menggelembungkan suara di Dapil pemilihannya, inikan aneh, sementara Kristian ini telah dilantik secara sah sesuai mekanisme dan tahapan Pemilu. Mestinya jika memang ada indikasi kecurangan dalam perhitungan suara, segera melakukan pengaduan ke Bawaslu dengan bukti-bukti paling lama 7 hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam PERBAWASLU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 24 ayat 2," beber Lipi.

Selanjutnya Lipi meminta kepada pihak terkait yaitu Lembaga DPRD Landak serta KPUD Landak untuk tidak tergesa-gesa melakukan proses PAW terhadap kliennya, karena proses persidangan masih sedang berlangsung dan adalah hak kliennya untuk mencari keadilan

“Upaya melakukan gugatan ke pengadilan selain mencari keadilan bagi saya pribadi, juga merupakan upaya untuk memberi contoh kepada publik, jangan ada lagi perlakuan semena-mena oleh Penguasa partai terhadap kadernya," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Landak)

Berita Terkini