TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil mulai dari ASN, PNS TNI dan Polri serta pensiunan dipastikan kembali akan menerima THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022.
Hal ini tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Dalam APBN tersebut tercatat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kembali diberikan meski Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.
Sedangkan besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 masih menyesuaikan dengan kondisi keuangan serta sebaran kasus Covid-19.
Berkaca dari tahun lalu di tengah pandemi Covid-19, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri tidak sebesar dengan masa sebelum pandemi.
• ATURAN PNS Terbaru Oktober 2021 - Disiplin Ditingkatkan, Gaji Terancam Dipangkas dan Turun Pangkat
Artinya jika tahun depan Indonesia masih dilanda pandemi Covid-1, skema pencairan THR dan gaji ke-13 masih sama dengan tahun 2021.
Jukni THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara
Komponen THR dan Gaji Ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.