Asyik! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Lagi Tahun 2022, Segini Besarannya

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil mulai dari ASN, PNS TNI dan Polri serta pensiunan dipastikan kembali akan menerima THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022.

Hal ini tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Dalam APBN tersebut tercatat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kembali diberikan meski Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.

Sedangkan besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 masih menyesuaikan dengan kondisi keuangan serta sebaran kasus Covid-19.

Berkaca dari tahun lalu di tengah pandemi Covid-19, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri tidak sebesar dengan masa sebelum pandemi.

ATURAN PNS Terbaru Oktober 2021 - Disiplin Ditingkatkan, Gaji Terancam Dipangkas dan Turun Pangkat

Artinya jika tahun depan Indonesia masih dilanda pandemi Covid-1, skema pencairan THR dan gaji ke-13 masih sama dengan tahun 2021.

Jukni THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. Pejabat Negara

Komponen THR dan Gaji Ke-13

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Halaman
12

Berita Terkini