Oleh karena itu, Edi Prastio dan kedua orangtua Kartika Damayanti menyambangi Polres Bojonegoro pada Kamis, 9 September 2021 untuk melakukan pengaduan kepada pihak yang berwajib.
"Iya (diadukan), masih tahap pengaduan. (Yang diadukan dugaan) pengancaman. Pasal 310 dan 311 ya," kata Kapolres Bojonegoro, EG Pandia, saat dihubungi wartawan, Jumat, 10 September 2021.
Untuk selanjutnya, Pandia mengatakan, penyidik bakal menindaklanjuti aduan tersebut seperti memintai keterangan para saksi.
Jika ditemukan unsur pidana, Pandia berujar, aduan tersebut bisa dimasukkan ke dalam sebuah laporan polisi. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batal Datangi Pemeriksaan Polisi, Orangtua Ayu Ting Ting Minta Dijadwalkan Ulang