TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengalami kerusakan pada kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anda ?
Atau, NPWP anda hilang ketika sudah dicari-cari tidak ketemu ?
Jangn khawatir anda bisa cetak ulang kartu NPWP yang rusak atau hilang.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.
Lantas, bagaimana cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak?
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Penjelasan Kemendagri Soal NPWP yang Dihapus & Diganti KTP ! Mengapa NIK Gantikan NPWP ?
Syarat dan Cetak Ulang Kartu NPWP
Berdasarkan informasi laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.
Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.
• Ketahui Alasan Sri Mulyani Ubah NIK Jadi NPWP ! Mengapa NIK KTP Jadi NPWP ?
Cara membuat kartu NPWP online atau elektronik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Satu diantaranya dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara onlline atau elektronik ini.
Terlebih di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, keluar rumah merupakan aktivitas yang penuh risiko tertular virus Covid-19.
• Syarat Mendaftarkan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan di ereg.pajak.go.id/login
Cara untuk mencetak ulang NPWP secara online atau elektronik ini cukup mudah, berikut caranya: