TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kabupaten Kayong Utara berada pada level dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal ini disampaikan, Wakil Sekretaris I Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kayong Utara, Noorhabib bahwa Kayong Utara berada pada level dua PPKM.
"Berdasarkan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 tanggal 4 Oktober, sejak tanggal 5 sampai dengan tanggal 18 Oktober tahun 2021, Kabupaten Kayong Utara masuk level 2 dan zona kuning," ucapnya, Rabu 6 Oktober 2021.
• Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara Beberkan Daerah Rawan Banjir dan Angin Kencang
Oleh karena itu, Dirinya mengungkapkan dari level dua dan zona kuning ini mempunyai kewajiban melaksanakan testing sebanyak 16 test perhari yang harus dilakukan.
"Jadi, karena kita berada pada level dua zona kuning, kita punya kewajiban untuk melakukan test sebanyak 16 test perhari," terang Noorhabib.
Lebih lanjut, Noorhabib menyampaikan pada ketentuan pelaksanaan kegiataan itu mengacu pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, semua sudah dipaparkan pada Intruksi tersebut.
"Untuk ketentuan pelaksanaan kegiatan saat ini, sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 48 tahun 2021 terbaru yang telah dikeluarkan," tambahnya.
Meski sudah berada di level Dua, Dirinya tetap mengingatkan masyarakat selalu mengedepankan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Covid-19. (*)
Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara