"Jadi tersangka N alias R ini mengirim narkoba jenis LSD ini dari Jakarta untuk digunakan di Kabupaten Sambas. Narkoba itu kalau di totalkan sekitar 1,36 gram, dimana dalam paketnya ada kurang lebih 10 keping seperti prangko," ujarnya, kepada awak media di Mapolres Sambas, Rabu 6 Oktober 2021.
Ia menuturkan setelah mendapat laporan itu mereka terus memonitor perkembangannya dan mendapatkan paket tersebut sudah sampai di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
"Sekitar jam 16.00 sore, paket itu diantarkan kerumah tersangka yang juga pengguna narkoba jenis baru ini. Awalnya dia mengelak saat dilakukan pembongkaran paket, dia mengaku itu bukan miliknya," katanya.
"Karena modusnya adalah pengiriman buku, tapi di dalamnya di kemas narkotika jenis LSD sebanyak 10 keping," ungkapnya.
Dari tangan tersangka kata Kasat, mereka mendapatkan 10 keping LSD dengan berat 1,36 gram, satu buku komik yang dikirim satu paket dengan narkoba jenis LSD, dan beberapa barang bukti lainnya.
Karenanya kata kasat tersangka R disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)