TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra kini terus menjadi perbincangan.
Diketahui, pria kelahiran 5 Februari 1956 ini merupakan seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia.
YIM, begitu ia dikenal pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan B.J. Habibie.
Yusril juga pernah menjadi anggota DPR/MPR RI, dan selanjutnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.
Kini Yusril Ihza Mahendra ikut serta dalam polemik Partai Demokrat.
Yusril diketahui menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Sontak, keputusan Yusril membantu kubu Moeldoko untuk melawan kubu Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi sorotan publik dan kubu AHY.
• Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Tak Ada Gunanya
Advokat Yusril Ihza Mahendra mengatakan sorotan dan kritik yang hadir dari Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pascadirinya menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko merupakan hal biasa.
"Digempur orang karena menjalankan profesi, itu biasa. Makin banyak diserang, kita harus makin kreatif," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 2 Oktober 2021.
Yusril justru fokus untuk mengembangkan Ihza & Ihza Law Firm yang dipimpinnya dengan membuka divisi baru yaitu Fintech Law & Digital Business Law.
Menurut Yusril, kemajuan bisnis digital harus ditopang dengan pemahaman kerangka hukum yang utuh dan menyeluruh serta analisa hukum yang mendalam dan komprehensif.
"Saya sendiri tidak pernah berhenti belajar untuk menguasai bidang-bidang hukum yang baru ini. Kantor kami didukung oleh para pengacara yang kompeten dibidang Fintech dan Digital Business ini," kata Yusril.
"Berbagai permasalahan hukum di bisnis Digital dan Financial Technology sudah semestinya perlu didukung dengan sumber daya dan kajian hukum terbaik. Lawyer kita, tidak boleh kalah bersaing dengan lawyer asing," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan di era ini permasalahan hukum yang muncul dalam Bisnis Digital dan Fintech sangat spesifik dan khusus.
Karenanya membutuhkan praktisi hukum yang sudah berpengalaman dan memiliki track-record yang baik di dunia digital dan fintech.