TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seperti diketahui, anak-anak di bawah usia 12 tahun selama ini memang belum divaksin karena belum ada yang dapat memastikan keamanan vaksin yang akan digunakan.
Namun, baru-baru ini, Perusahaan farmasi Pfizer mengeklaim bahwa vaksin Covid-19 buatan mereka aman digunakan untuk anak usia 5-11 tahun.
Keyakinan ini berdasarkan hasil uji klinis fase dua.
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com pada Selasa (21/9/2021), Chief Executive Officer Pfizer Albert Bourla mengatakan, hasil uji klinis ini akan dijadikan dasar untuk mengajukan izin penggunaan darurat vaksin tersebut kepada anak-anak di bawah usia 12 tahun.
"Kami ingin memperluas perlindungan yang diberikan oleh vaksin kepada populasi yang lebih muda ini, terutama saat kami melacak penyebaran varian Delta dan ancaman substansial yang ditimbulkannya kepada anak-anak," kata Bourla.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Apa itu Covid Varian R1 ? Telah Ditemukan di 31 Negara Dunia dan 47 Negara Bagian Amerika Serikat
Alasan vaksin Pfizer belum boleh untuk anak di bawah 12 tahun
Kendati demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan vaksin Pfizer di Indonesia belum diperbolehkan untuk anak berusia di bawah 12 tahun.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (23/9/2021), pernyataan Wiku itu merespons hasil uji klinis fase II/III oleh Pfizer-BioNTech yang menunjukkan vaksin Pfizer aman bagi anak usia 5-11 tahun.
Wiku mengatakan, belum diperbolehkannya vaksin Pfizer digunakan untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun mengacu pada izin penggunaan darurat yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sejauh ini Pemerintah Indonesia masih mengacu pada EUA vaksin Pfizer yang dikeluarkan oleh Badan POM sejak tanggal 15 Juli," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 23 September 2021.
• Kapan Covid 19 Berakhir ? Simak Prediksi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Bos Moderna
Wiku mengatakan, berdasarkan izin penggunaan darurat yang diterbitkan BPOM, vaksin Pfizer sementara ini hanya boleh diberikan kepada anak usia 12-15 tahun dan usia 16 tahun ke atas.
"Vaksin Pfizer layak diberikan kepada anak-anak usia 12 sampai dengan 15 tahun dan orang di atas umur 16 tahun," tutur dia.
Namun demikian, lanjut Wiku, pemerintah akan mengumumkan jika ada perubahan kriteria penerima vaksin Pfizer, menyusul hasil uji klinis fase II/III oleh Pfizer-BioNTech.
"Jika terjadi perubahan kriteria penerima vaksinasi maka pemerintah akan segera memberikan informasi secara aktual kepada publik," kata dia.
• Ahli Epidemiologi Kalbar Ingatkan Pemerintah Waspadai Gelombang Ke 3 Covid-19 Akhir Tahun 2021