TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Krisdayanti atau KD membeberkan sejumlah pendapatan yang ia terima sebagai wakil rakyat dalam wawancara dengan Akbar Faizal di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang posting, Senin 13 September 2021.
KD membeberkan, setiap bulannya ia menerima gaji pokok sebesar Rp 16 juta dan uang tunjangan sebesar Rp 59 juta.
"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti.
Atas pernyataan tersebut, Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan, tidak ada teguran dari fraksinya kepada Krisdayanti karena blak-blakan soal gaji anggota DPR.
Menurut Masinton, Fraksi PDI-P justru memberikan apresiasi.
• Gaji Guru PNS dan Honorer PPPK Terbaru September 2021 Berdasarkan Golongan dan Tunjangan Luar Gapok
"Enggak ada teguran apa-apa, justru diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi. Nah terus kemudian (ada) beberapa hal yang perlu diluruskan memang," kata Masinton, dalam acara diskusi yang ditayangkan akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu 18 September 2021.
Masinton mengatakan, satu di antara hal yang mesti diluruskan yakni nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR.
Ia menjelaskan, setiap bulannya anggota DPR menerima gaji sebesar Rp 4,2 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Selain itu, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, dan tunjangan komunikasi.
"Kalau ditotal itu kira-kira lebih kurang Rp 60 jutalah, lebih kurangnya ya," ujar Masinton.
Masinton menambahkan, sikap Krisdayanti yang blak-blakan soal gaji anggota DPR merupakan bentuk transparansi yang ditunjukkan oleh politisi berlatar belakang penyanyi itu.
"Namun ada beberapa hal yang perlu kita luruskanlah ya, karena ini kan membentuk persepsi di publik seakan-akan bahwa yang diterima, gaji atau penghasilan anggota DPR RI itu sedemikian besarnya," kata Masinton.
• Gaji Tentara TNI AU Terbaru September 2021 Golongan I sampai IV dari Pangkat Tamtama hingga Marsekal
Dana Reses
Krisdayanti menyatakan, dana reses yang diterima oleh para anggota DPR bukanlah merupakan pendapatan pribadi para anggota Dewan.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangan tertulis, Rabu 15 September 2021.
KD, sapaan Krisdayanti, menjelaskan anggaran tersebut wajib digunakan dalam menjalankan tugasnya menyerap aspirasi rakyat.
Ia menuturkan, aspirasi itulah yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Politikus PDI-P itu melanjutkan, pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis dalam kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.
"Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat," kata KD.
• Gaji Pensiunan PNS Terbaru September 2021 dan Gaji Pokok Janda Duda yang Ditinggal PNS Meninggal
"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ujar dia.
Krisdayanti menambahkan, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang dianggarkan oleh negara ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR, tetapi juga anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Krisdayanti.
Hal ini disampaikan Krsidayanti untuk meluruskan pernyataannya dalam video bertajuk ‘NEKAT! KRISDAYANTI BERANI BICARA POLITIK DISINI! | AF UNCENSORED' yang ditayangkan akun YouTube Akbar Faizal Uncensored.
Dalam video itu, Krisdayanti membeberkan sejumlah pendapatan yang ia terima sebagai wakil rakyat. Ia membeberkan, setiap bulannya ia menerima gaji pokok sebesar Rp 16 juta dan uang tunjangan sebesar Rp 59 juta.
Selain itu, Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.
"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," ujar KD.
Sementara untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.
"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Krisdayanti Blak-blakan soal Gaji Anggota DPR, Politisi PDI-P: Tidak Ada Teguran, Justru Diapresiasi"