Gaji Pensiunan PNS Terbaru September 2021 dan Gaji Pokok Janda Duda yang Ditinggal PNS Meninggal

Gaji pokok Janda atau Duda pensiun PNS lengkap dengan Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru September 2021 lengkap dengan gaji pokok Janda atau Duda pensiun PNS dan Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Berprofesi sebagai seorang PNS menjadi primadona banyak orang lantaran tergiur penghasilan atau gaji yang didapat.

Tak heran hampir setiap penerimaan CPNS, total pelamar yang mendaftar seleksi CPNS bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang.

Tidak heran persaingan untuk bisa lolos seleksi CPNS terbilang sangat berat.

Mengapa menjadi PNS begitu diminati?

Salah satu alasannya ialah adanya kepastian atau jaminan di hari tua.

UPDATE Gaji PNS Terbaru September 2021 Mulai Golongan I sampai IV Lengkap dengan Tunjangannya

Seorang PNS memang tetap akan mendapat penghasilan atau gaji meski sudah memasuki usia pensiun.

Lalu berapa besaran gaji pensiun PNS?

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (NET/Google)

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Gaji pokok pensiun PNS

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved