TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SUBANG - Sudah hampir satu bulan lamanya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat tak juga menemukan titik terang.
Bareskrim Polri ikut langsung dalam penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Yosef, suami korban diketahui sudah diperiksa sebanyak 9 kali terkait pembunuhan ini.
Pihak Bareskrim Polri pun menegaskan, pemanggilan saksi secara berulang tidak mengindikasikan bahwa yang bersangkutan adalah tersangka pembunuhan ini.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, bantuan dari Bareskrim Polri adalah upaya percepatan pengungkapan kasus ini.
Bantuan ini juga merupakan atensi dari pimpinan Polri agar kasus pembunuhan ini cepat terungkap.
"Memang sudah ada atensi dari pimpinan di pusat sehingga sekarang ada penguatan-penguatan dalam mem-'back-up' pengungkapan kasus pembunuhan ini," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Selasa 14 September 2021.
• Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Psikolog Sebut Yosef Simpan Ekspresi Ketakutan Diraut Muka
Bareskrim Polri kini akan membantu proses penyelidikan, baik secara konvensional, manual maupun digital.
Erdi menjelaskan, penyidik saat ini sudah mengerucut pada adanya tersangka. "Kita mengerucutkan saksi-saksi, yang sekiranya memang akan mengarah kepada ditemukannya tersangka, sekarang sedang didalami," ucap Erdi.
Erdi mengatakan, hingga saat ini para saksi yang diperiksa bersikap koorfinatif dan juga kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan polisi.
Erdi kemudian menegaskan, pemanggilan saksi secara berulang, tidak berarti yang bersangkutan akan dijadikan tersangka.
Hanya saja, saksi dipanggil berulang karena ada pengembangan informasi yang ingin ditanyakan.
"Bukan berarti yang bersangkutan dipanggil terus akan dijadikan tersangka, tidak, tetapi ada pengembangan-pengembangan informasi," tutur dia.
Dalam pemeriksaan terakhir, Yosef yakni suami korban Tuti dan Ayah Amalia, diketahui diperiksa langsung oleh Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin 13 September 2021 selama 8 jam lamanya.
kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menjelaskan, kliennya ditanyai BAP tambahan.
Pemeriksaan tersebut di antaranya terkait pendirian yayasan, kemudian aktivitas kliennya sebelum kejadian hingga soal kepemilikan rumah.
"BAP hari ini ada berita acara tambahan, yang pertama tentang pendirian yayasan. Yang kedua tentang aktivitas dari klien kami sebelum kejadian dan pada saat setelah jenazah ditemukan di TKP," kata Rohman, Selasa 14 September 2021.
Rohman menambahkan, ada setidaknya 16 pertanyaan yang ditanyakan kepada kliennya dalam pemeriksaan kesembilan tersebut.
"Tadi kurang lebih 16 pertanyaan. Kalau daritadi jam 03.00 ya, tapi sempet berhenti dulu kemudian disambung lagi," imbuhnya.
Sejak awal kasus pembunuhan, Yosef diketahui merupakan saksi yang paling sering diperiksa oleh kepolisian.
Pasalnya, Yosef adalah orang pertama yang mengetahui kasus pembunuhan tersebut.
Yosef melapor ke pihak kepolisian pada Rabu 18 Agustus 2021 seusai melihat kondisi rumahnya berantakan dan ada ceceran darah.
Sampai akhirnya, jasad Tuti dan Amalia ditemukan tewas bertumpuk di dalam mobil Alphard pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
[Update Berita Video Tribunpontianak]