"PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai," ujar dia. I
Hamda Zoelva menambahkan, keputusan Mahkamah Partai juga bersifat final dan mengikat.
Untuk diketahui sebelumnya jika Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Rusdiansyah, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta, pada Jumat 25 Juni 2021.
Rusdiansyah mengatakan, materi gugatan yang diajukan yaitu meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
"Meminta pengadilan mengesahkan KLB Deli Serdang yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokat 2021-2025," kata Rusdiansyah dalam keterangannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan KLB di PTUN Jakarta Kedaluwarsa