TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Tim Penuntut Umum Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) resmi melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka insial SS di Pontianak pada Rabu 1 September 2021.
SS sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keaungan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Landak.
"Iya benar, tersangka SS dilimpahkan untuk tahap II oleh Polda Kalbar ke Kejati Kalbar dan langsung di tahan di Rutan kemarin sore," ujar Kajari Landak Sukamto melalui Kasi Intel Apriadi ketika dikonfirmasi Tribun pada Kamis 2 September 2021.
Dijelaskan Apriadi, kasus dugaan korupsi tersebut ditanggani oleh pihak Polda Kalbar dan selanjutnya diserahkan ke pihak Kejati Kalbar.
• Pencarian Korban Tenggelam Oleh BPBD Landak
"Jadi untuk JPU nya nanti tim gabungan dari Kejati Kalbar dan Kejari Landak," terangnya yang saat itu turut menerima limpahan dari Polda Kalbar ke Kejati di Pontianak.
Dari siaran pers yang diterima Tribun dan ditandatanggi langsung oleh Kajati Kalbar Dr Masyhudi tertanggal 2 September 2021.
Diterangkan bahwa tersangka SS melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500.
Sedangkan modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa).
Melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu Kecamatan, dan menerima uang honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan kegiatan.
Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001, yang diancam dengan tindak pidana yaitu menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- subsider Pasal 3.
Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu 1 September 2021.
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses peradilan/persidangan.
Tujuan dalam penegakan hukum yang tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi, disamping alasan obyektif Jaksa yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. (*)
(Simak berita terbaru dari Landak)