BLT BPJS Tahap 4 Cair di Himbara! Cara Klaim Subsidi Gaji Rp 1 Juta Pemilik Rekening Bank Swasta

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BSU Karyawan Tahap 4.

1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;

2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.

Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Tahun 2021

1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Cara Membuat Rekening Bank Himbara

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta disalurkan melalui Bank Himbara, sesuai aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Sementara calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki rekening bank BCA dan bank Swasta lainnya akan dibuatkan rekening kolektif di bank Himbara.

Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:

- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon seluler yang masih aktif
- Alamat e-mail

Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya. Selain itu, para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BP Jamsostek.

Sebab, secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek periode iuran bulan Juni 2021.

"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak. Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada sektor riil, sesuai dengan tujuan BSU ini," ujarnya.

(Berita Lain Terkait BSU)

Berita Terkini