Paripurna DPRD Mempawah, Erlina Berikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi Terhadap Dua Raperda 

Penulis: Ramadhan
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mempawah, Erlina menghadiri Rapat Paripurna terkait Tanggapan Bupati Mempawah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mempawah Terhadap 2 (Dua) buah Raperda Kabupaten Mempawah, Rabu 25 Agustus 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Erlina menghadiri Rapat Paripurna terkait Tanggapan Bupati Mempawah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mempawah Terhadap 2 (Dua) buah Raperda Kabupaten Mempawah, Rabu 25 Agustus 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Mempawah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Turut dihadiri Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan Para Anggota DPRD Mempawah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemkab Mempawah.

Dewan Mempawah Apresiasi Kebijakan Pemerintah Daerah Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Bupati Erlina, menyampaikan tanggapan atas pandangan umum atau pertanyaan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi.

Antara lain, terkait dengan rancangan peraturan daerah harus berkaitan dengan visi, misi, strategi, sasaran arah, tahapan, dan prioritas pembangunan harus mengedepankan azas dan manfaat.

“Kami sependapat bahwa penyusunan perangkat daerah yang dilakukan sudah memperhatikan visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan prioritas pembangunan, sebagaimana yang telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Mempawah,” ungkapnya, Kamis 26 Agustus 2021.

Mengenai Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung, Erlina mengatakan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Ruang lingkup pengaturan perda bangunan gedung di Kabupaten Mempawah meliputi kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksana konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran.

Dengan ruang lingkup tersebut, sasaran yang ingin dicapai ialah agar terwujud bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung serta sesuai dengan tata ruang Kabupaten Mempawah.

"Kita harapkan nantinya bangunan akan serasi dengan lingkungan, pembangunan yang tertib, sehingga menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan penarikan retribusi kepada masyarakat di Kabupaten Mempawah," tambahnya.

Erlina melanjutkan bahwa retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah, dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

BERBAGI KASIH Polwan Polres Mempawah Salurkan Paket Sembako untuk Warga yang Membutuhkan

Dirinya juga menjelaskan, untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap pembayaran retribusi dilakukan dan disetor ke kas daerah atau di tempat yang telah ditentukan.

Selain itu sesuai dengan prosedur, setiap produk hukum daerah yang mengatur masyarakat luas, berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, begitu juga dengan peraturan daerah tentang retribusi bangunan gedung apabila telah ditetapkan dan diundangkan.

"Perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung oleh pemerintah kabupaten maupun melalui kecamatan. Sehingga masyarakat mengetahui dan memahami peraturan daerah yang telah ditetapkan," tutupnya.

(Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah)

Berita Terkini