Besaran Bantuan PIP KIP
1. Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu pertahun
2. Siswa SMP/Mts/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu pertahun
3. Siswa SMA/SMMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta pertahun
Proses Pencairan
Proses pencairan PIP KIP dilakukan melalui beberapa tahapan.
Tahapan pertama siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
Lalu data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
Kemudian lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.