Muhammad Kece Resmi Jadi Tersangka Penodaan Agama

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penodaan agama, Muhammad Kece.

TRIBUNOPONTIANAK.CO.ID - Polisi menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka perkara penodaan agama dan UU ITE.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu 25 Agustus 2021.

Menurutnya, Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

"Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Polisi Tangkap Muhammad Kece di Bali

Rusdi menuturkan, penyidik akan mendalami motif Muhammad Kece mengunggah konten yang bersinggungan dengan SARA itu.

Aparat kepolisian sudah menangkap Muhammad Kece. Sore ini dirinya diperkirakan tiba di Jakarta.

Penangkapan Kece dilakukan Dittipidsiber Mabes Polri bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Bali, Selasa 24 Agustus 2021 malam.

"Memang betul tadi malam pukul 19.45 Wita dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Kece di Desa dalung Kuta Utara," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi.

"(Penangkapan) dipimpin oleh Dittipidsiber Mabes Polri bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Bali," katanya.

Saksi Melihat Mobil Alphard di Lahan Kosong Samping Rumah di Hari Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Seperti diberitakan sebelumnya, Youtuber dengan nama channel "Muhammad Kece" melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Video ceramah itu kemudian viral di media sosial. Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.

Polisi kemudian menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup.

Halaman
12

Berita Terkini