TAG
Penista Agama
-
Meski sosok pelaku sudah mengarah kepada Napoleon Bonaparte, pihak kepolisian sampai saat ini belum menetapkan tersangka.
Sabtu, 18 September 2021
-
Menurutnya, Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rabu, 25 Agustus 2021
-
Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.
Rabu, 25 Agustus 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved