Berita Video

Istri Muda Yosef 10 Jam Diperiksa Polisi Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNPONYTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Istri muda Yosef (55) berinisial M diperiksa polisi terkait pembunuhan ibu dan anaknya di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.

Yosef adalah suami Tuti (55) sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu (24) yang menjadi korban pem bunuhan sadis tersebut.

Selain M, dua anaknya turut diperiksa. Dihadapan penyidik, M diperiksa selama 10 jam.

"Kemarin ibu M diperiksa di Polres Subang sebagai saksi. Kemarin Senin (23/8/2021) saya dampingi pemeriksaannya dari jam 11.00 hingga 21.00," kata Robert Marpaung, penasehat hukum (PH) M saat dihubungi Tribun via ponselnya, Selasa 24 Agustus 2021.

Pada pemeriksaan tersebut, M diperiksa polisi seputar keberadaan M pada Rabu 18 Agustus atau 17 Agustus 2021.

Pembunuhan Ibu dan Anak di SUbang masih Misteri, Polisi Mengarah Pada Seorang Terduga Pelaku

Seperti diketahui, anak dan ibu itu ditemukan tewas mengenaskan di dalam mobil mewah Toyota Alphard dengan kondisi mayat ditumpuk.

"Semua pertanyaan seputar keberadaan saksi M saat pembunuhan terjadi sedang dimana.

Tapi dari yang disampaikan ibu M, beliau saat hari kejadian sedang di rumah, didukung juga dengan beberapa bukti.

“Jadi kondisi saksi saat hari kejadian tidak kemana-mana," kata dia.

Saat ditanya bagaimana hubungan antara M sebagai istri muda dan Tuti sebagai istri pertama Yosef selama ini, Robert menyebut berdasarkan cerita M, hubungan keduanya harmonis.

"Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahaan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja," ucap dia.

Ia mengatakan, M dan kedua anaknya sangat terkejut atas kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu, anak dan ibu yang mayatnya bersimbah darah.

"Ibu M masih shock hingga kemarin. Ya enggak menyangka nasib ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini," kata Robert Marpaung.

Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penasehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini.

Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum. "Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum.

Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.

[Update Berita Video Tribunpontianak]

Berita Terkini