TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa mencairkan bantuan yang diberikan.
Ada beberapa tahapan dalam memproses pencairan bantuan PIP KIP.
Tahapan pertama siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
• Cara Cek Penerima PIP KIP Login pip.kemdikbud.go.id Dapatkan Bantuan Pelajar hingga Rp 1 Juta
Lalu data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
Kemudian lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
Pencairan Pribadi
Pemerintah mencairkan dana PIP KIP dengan melakukan transfer langsung pada rekening siswa yang telah dilakukan aktivasi.
Siswa dapat mencairkan dana PIP KIP dengan mendatangi bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.