Harisson Tegaskan Agar Sekolah yang Memulai Belajar Tatap Muka Terbatas Harus Disiplin Prokes

Penulis: Anggita Putri
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiskes Kalbar, Harisson saat diwawancarai awak media di Ibis Hotel Pontianak, Sabtu 14 Agustus 2021

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson  menegaskan daerah yang bioleh melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) terbatas adalah daerah yang berada pada PPKM Level 3.

Memang dikatakannya berdasarkan Inmendagri nomor 32 tahun 2021 yang telah diumumkan pada 9 Agustus 2021 bahwa semua daerah di Kalbar masuk pada PPKM Level 3. 

Tapi untuk daerah yang berada pada PPKM Level 4 belum boleh melaksnakan pembelajaran tatap muka.

Harisson terus mengingatkan agar  Satgas Covid-19 di sekolah  yang telah terbentuk benar-benar bekerja dan mampu mendisiplin para murid maupun guru agar tetap prokes.

Belajar Daring Dinilai Tak Efektif, SMA Negeri 7 Pontianak Bersiap Pembelajaran Tatap Muka

Ia mengatakan selain siswa dan guru yang mengikuti PTM ini harus tetap menggunakan makser, kursi di kelas dengan jarak harus 1,5 meter.

“Pihak sekolah juga harus memantapkan untuk mengingatkan siswa agar tetap pakai masker dua lapis dan sering cuci tangan serta menjaga jarak,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 18 Agustus 2021. 

Sarana dan prasarana sekolah juga harus di mantapkan untuk menyiapkan banyak tempat cuci tangan dan pastikan air selalu mengalir, serta disediakan sabun cuci tangan. 

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Sebelumnya, Harisson telah mengatakan bahwa Pembelajaran di satuan pendidikan dapat melakukan belajar tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Hal itu berdasarkan keputusan SKB 4 Menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.

Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka dilaksanakan terbatasan maksimal 50 persen dari kapasitas kecuali SDLB/ MILB/SMPLB/SMALB/ MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Dengan menjaga jarak harus 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik di dalam kelas.

Sedangkan khusus untuk PAUD maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya 5 peserta didik.

“Jadi yang boleh sekolah tatap muka menurut Pak Gubernur hanya yang sudah divaksinasi dan itu bisa terlihat dari keabsahan kartu vaksin,”ujarnya. 

Dua Siswi SMKN 3 Pontianak mencuci tangan di satu diantara sarana prokes di lingkungan sekolah, Rabu 18 Agustus 2021. (TRIBUNPONTIANAK/Imam Maksum)

Keabsahan kartu vaksin bisa di lihat di catatan sekolah atau di Aplikasi Peduli Lindung, dimana sertifikat vaksin sudah tercatat di Aplikasi nasional peduli lindungi tersebut.

Harisson mengatakan Diskes Provinsi Kalbar juga akan terus melaksanakan vaksinasi terhadap peserta didik di Kalbar agar mereka dapat melaksanakan sekolah secara tatap muka.

“Bagi yang belum divaksin tidak boleh ikut tatap muka hanya melalui daring saja,”ucapnya. 

Halaman
12

Berita Terkini