TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberian BLT gaji atau BLT BPJS diberikan sebesar Rp 1 Juta untuk dua bulan, kepada penerima langsung melalui rekening.
Penerima merupakan seluruh pekerja yang berada di wilayah ppkm Jawa dan Bali atau wilayah level 4 atau 3.
Penyalurannya melalui rekening bank Himbara yang akan dibuatkan secara kolektif bagi penerima yang tidak memiliki.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan bahwa penyalurn akan diberikan mulai awal Agustus.
”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Anwar, Kamis 29 Juli 2021.
Peserta juga bisa mengecek apakah bantuan sudah masuk atau belum secara online, ikuti caranya pada artikel ini.
Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
( update info subsidi gaji )
• Cek Rekening! Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini Senin 2 Agustus 2021, Saldo Rp 1 Juta dari BLT BPJS
Syarat Dapat BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).