Pemda Kapuas Hulu dan DPRD Bahas 3 Raperda Dalam Sidang Paripurna

Penulis: Sahirul Hakim
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Wahyudi Hidayat, saat menghadiri langsung sidang paripurna, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Kapuas Hulu, terhadap 3 Raperda inisiatif Eksekutif, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin 2 Agustus 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Wahyudi Hidayat, menghadiri langsung sidang paripurna, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Kapuas Hulu, terhadap 3 Raperda inisiatif Eksekutif, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin 2 Agustus 2021.

Bupati menjelaskan bahwa, pembentukan peraturan daerah dimaksudkan untuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Selain itu peraturan daerah dapat pula memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ketiga Raperda yang akan dibahas bersama dalam rapat paripurna DPRD Kapuas Hulu yaitu, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kapuas hulu tahun 2021-2026, Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Raperda tentang penyertaan modal pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah kalimantan barat tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2025.

Rangkaian Kegiatan Beberapa Polsek Jajaran Polres Kapuas Hulu, Patroli hingga Pengamanan Vaksinasi

Untuk Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kapuas hulu tahun 2021-2026, merupakan penjabaran visi dan misi bupati dan wakil bupati dengan visi terwujudnya kapuas hulu yang hebat (harmonis, energik, berdaya saing, amanah dan terampil).

Adapun prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021 – 2026 yakni pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan serta mewujudkan kapuas hulu yang hebat.

"Raperda pembangunan jangka menengah ini meliputi penajaman sasaran pembangunan jangka menengah daerah, penajaman capaian indikator kinerja daerah pada saat ini sampai pada akhir periode rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2026, penajaman indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan, klarifikasi dan penajaman tahapan dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah, dan membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kapuas hulu dalam melaksanakan pembangunan daerah," ucapnya.

Kemudian, Raperda pembentukan dan penataan perangkat daerah, dimana harus dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, beban kerja yang sesuai serta kondisi nyata di masing-masing daerah, hal ini tentunya sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yaitu rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

"Pembentukan perangkat daerah telah didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. meskipun proses pembentukan dan penataan perangkat daerah kabupaten kapuas hulu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat berbagai dinamika, perkembangan dan perubahan-perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang ditetapkan oleh daerah harus disesuaikan dan diselaraskan kembali," ujarnya.

Maka dari itu pemerintah Kapuas Hulu perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan kembali terhadap beberapa nomenklatur perangkat daerah serta sinkronisasi antara kelembagaan, manajemen, perencanaan, dan penganggaran guna meningkatkan efektifitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pencapaian target kinerja pembangunan daerah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun
2021 - 2026.

"Perangkat daerah yang akan disesuaikan kembali, yaitu menggabungkan dinas perumahan dan kawasan permukiman, tata ruang dan cipta karya dan dinas pekerjaan umum, bina marga dan sumber daya air menjadi dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Kapuas Hulu," ucapnya.

Setelah itu menggabungkan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ke dinas lingkungan hidup, sehingga nomenklatur dinas lingkungan hidup berubah menjadi dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan dan lingkungan hidup Kabupaten Kapuas Hulu.

Terus merubah nomenklatur dinas sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana menjadi dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian, ada penambahan tugas urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, maka merubah nomenklatur dinas kesehatan menjadi dinas kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana Kabupaten Kapuas Hulu.

"Terakhir penyesuaian kembali nomenklatur badan keuangan daerah menjadi badan keuangan dan aset daerah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.

Sedangkan Raperda terakhir adalah tentang penyertaan modal pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah kalimantan barat tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2025. Dimana Pemerintah Kapuas Hulu telah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Kalbar.

Halaman
12

Berita Terkini