Info CPNS

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2021? Cek https://sscasn.bkn.go.id

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman resmi pengumuman CPNS 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman hasil tes administrasi Kemenkumham dimulai hari ini, Senin 2 Agustus 2021 hingga Selasa 3 Agustus 2021.

Untuk mengecek pengumuman, kamu cukup login ke https://sscasn.bkn.go.id.

Nantinya akan ada notifikasi yang menyatakan kamu lolos atau gagal.

Jika lulus, maka selanjutnya kamu akan mengikuti tes SKD dan SKB.

Sebelum mengikuti tes, kamu harus tahu bagaimana sistem kelulusan CPNS di Kemenkumham berikut ini:

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Tes Administrasi CPNS dan PPPK 2021 di https://sscasn.bkn.go.id/

Sistem Kelulusan CPNS Kemenkumham 2021

1. Kelulusan seleksi Administrasi pada jabatan jenjang pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1, Diploma-III/D-III jenis kebutuhan umum, lulusan terbaik, disabilitas dan Putra Putri Papua dan Papua Barat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman.

Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian jenis dan tingkat/derajat kriteria penyandang disabilitas

2. Kelulusan seleksi administrasi pada jenjang pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman

3. Bagi pelamar setelah dilakukan verifikasi sebagaimana di atas tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman maka pelamar tersebut tidak dapat diberikan kartu peserta ujian/dinyatakan gugur, sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi 
dan mendapatkan kartu peserta ujian dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya

4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan yang dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan yang sama dan pengelompokan yang sama jenis kebutuhan dan pengelompokan terlampir.

6. Pada kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian), pengukuran tinggi badan dilaksanakan sebelum pelaksanaan SKB Kesamaptaan.

Apabila pelamar tidak memenuhi persyaratan tinggi badan, pelamar tidak dapat mengikuti tahapan SKB Kesamaptaan dan tahapan seleksi selanjutnya.

Halaman
123

Berita Terkini