TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai besok, Senin 2 Agustus 2021 pemerintah bakal mulai menyalurkan Subsidi Gaji BLT BPJS bagi karyawan gaji bawah Rp 3,5 juta.
Selain syarat gaji bawah Rp 3,5 juta, karyawan yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini juga harus berada di wilayah PPKM Level 4.
Bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan cair dan disalurkan pada awal Agustus 2021.
(Baca Berita Seputar Bantuan Disini)
Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan regulasi terkait penyaluran BSU itu.
”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, Kamis 29 Juli 2021.
• Update Daftar Kabupaten Kota Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Cair Mulai Senin 2 Agustus 2021
Anwar mengatakan pihaknya baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Revisi DIPA diperlukan karena sebelumnya pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk menyalurkan BSU tahun ini.
”Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.
Cara mengecek daftar penerima BLT BPJS Ketenagkerjaan, tinggal login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pemerintah memastikan program bantuan sosial tersebut dilanjutkan di tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memutuskan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS 2021 ini.
Kebijakan melanjutkan program subsidi gaji ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 yang melonjak drastis di Indonesia.
Meski demikian, syarat penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Kini, tak semua karyawan bisa mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta, tersebut.