Sarapan Roti Cane Hanya 13 Menit, Edi Pesan Warga Ikuti Aturan Makan 20 Menit Selama PPKM Level 4

Penulis: Ferryanto
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat sarapan roti cane di sebuah warung makan dengan menghidupkan timer.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kota Pontianak menjadi satu diantara daerah di Indonesia yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Perpanjangan PPKM dimulai pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam aturan PPKM Level IV terbaru, terdapat beberapa relaksasi yakni rumah makan boleh melayani makan di tempat dengan durasi 20 menit untuk menyantap makanan, hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan di tempat usaha yang menjual kuliner.

Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, Waktu 20 menit dirasa cukup apabila dimanfaatkan untuk sekadar makan di tempat.

Membuktikan hal tersebut, Edi Rusdi Kamtono Saat menuju ke kantor mampir di sebuah warung makan yang menyajikan makanan roti cane.

Dimulai sejak memesan makanan hingga disajikan di atas meja, Edi menghidupkan timer di smartphonenye untuk melihat seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyantap makanan tersebut.

Tak Mampu Bayar Kontrakan, Ini Kisah Pilu Keluarga Hidup di Rumah Gubuk Berdinding Daun di Pontianak

"Saya sarapan roti cane makan di tempat dan tes waktu mulai pesan sampai habis makanannya hanya membutuhkan waktu 13 menit," ujarnya saat sarapan di sebuah warung makan roti cane di Jalan Jenderal Urip, Kamis 29 Juli 2021.

Dia berharap masyarakat bisa memahami aturan yang diberlakukan untuk waktu makan 20 menit sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

sebab apabila terlalu lama berada di satu tempat maka berpotensi terjadinya kerumunan orang sehingga tidak menutup kemungkinan penyebaran virus Covid-19 lebih cepat.

"Sedapat mungkin apabila ingin makan dan minum di tempat-tempat umum seperti rumah makan dan warung kopi, jangan terlalu lama," pesannya.

Ia mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai kunci utama mencegah penularan Covid-19. Dengan demikian, tingkat risiko penularan di Kota Pontianak levelnya bisa terus menurun.

"Jika ada warga yang bergejala, segera berobat ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit," tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkini