TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pria berinisial VR terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Polres Singkawang.
VR diamankan Kepolisian ke Mapolres Singkawang akibat unggahannya yang diduga menyangkut isu SARA dan ujaran kebencian.
VR mengunggah sebuah postingan di akun Facebook miliknya dengan menerangkan kepanjangan dari nama berberapa daerah di Kalimatan Barat seperti Sambas, Singkawang, Mempawah, Bengkayang, Pontianak dan Tebas.
Namun, tak disangka unggahannya tersebut terendus oleh Tim Siber Polres Singkawang dan berujung pada penjemputan dirinya.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino mengatakan VR digiring ke Mapolres Singkawang pada Senin 26 Juli 2021 untuk dimintai keterangan akibat postingannya tersebut.
"Iya itu akun miliknya. Kami mengamankan VR di kediamannya, dan saat ini sudah berada di Mapolres Singkawang untuk dimintai keterangnnya," ungkap AKP David Dino kepada wartawan, Senin 26 Juli 2021.
• Diduga Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap Personel Polres Mempawah
Dalam menangani kasus ini, lanjut AKP David, pihaknya akan melibatkan para ahli bahasa dan ahli pidana hingga keterangan ahli undang-undang ITE terkait unggahan VR tersebut.
"Tidak pidana UU ITE tidak seperti biasa. Butuh keterangan saksi ahli. Seperti ahli bahasa, ahli pidana, serta keterangan ahli undang - undang ITE," katanya.
Dirinya berharap masyarakat tetap tenang dan sabar dan tidak melakukan hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum.
Sehingga tidak mengganggu situasi aman yang sudah tercipta di wilayah Kalbar khususnya di kota Singkawang.
"Kami harap masyatakat tetap sabar dan tenang mengingat sejauh ini kita telah memeriksa yang bersangkutan. Dan kita juga berharap masyarakat menunggu proses yang telah berjalan," ujarnya.
[Update Berita Seputar Kota Singkawang]