TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan seseorang karena mendapatkan nikmat luar biasa atau terhindar dari musibah.
Melaksanakan Sujud Syukur hukumnya adalah sunnah.
Hal itu karena Rasulullah SAW pernah melakukan Sujud Syukur setelah mendapat seseuatu yang menyenangkan atau kabar gembira.
Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan, kita melaksanakan Sujud Syukur karena sesuatu nikmat yang tampak.
• Apa Bacaan Sujud Tilawah yang Dilakukan saat Mendengar Ayat Sajdah?
Nikmat yang tampak itu yang terlihat seperti mendapat rezeki yang datang tiba-tiba.
Atau nikmat yang datang tiba-tiba. Atau kita terbebas dari bencana.
Menurut Buya Yahya, cara sujud yang pertama dan kedua ini agak dibedakan.
"Kalau kita mendapatkan nikmat, bisa saja anda dimana saja sujud syukurnya," kata Buya Yahya.
Tapi kalau saat terjauhkan dari bencana, anda harus pilih tempat.
"Misalnya ada kecelakaan. Tahu-tahunya anda selamat di sampingnya. Jangan sujud di situ. Nanti orang berfikir anda mensyukuri orang meninggal dunia," kata Buya Yahya.
• Tata Cara Sujud Sahwi dan Bacaannya saat Ragu Apakah Telah Melaksanakan Shalat Dua atau Tiga Rakaat
Hal-hal yang menyebabkan seseorang disunnahkan melakukan sujud syukur adalah:
a. Karena mendapatkan nikmat dan karunia dari Allah SWT.
b. Mendapatkan kabar gembira atau berita yang menyenangkan.
c. Terhindar atau selamat dari bahaya (musibah) yang akan menimpanya.
• Apa Bacaan Sujud Tilawah yang Dilakukan saat Mendengar Ayat Sajdah?
Syarat Sujud Syukur