Perlunya Acuan Tracing, Kemenkes Izinkan Rapid Antigen Menjadi Aturan PPKM Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam aturan tersebut dijelaskan juga, bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek.

Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Anak Usia 12 Tahun Sebagai Penyitas Covid-19, Bolehkah di Berikan Vaksin?

Apa itu Rapid tes antigen (RDT-Ag)?

Rapid test antigen sering pula disebut dengan swab antigen. Tes ini dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi, karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Rapid test antigen memerlukan spesimen swab orofaring atau swab nasofaring. Sementara rapid test antibodi menggunakan sampel darah. Pemeriksaannya dapat dilakukan di tempat yang mempunyai fasilitas biosafety cabinet.

Rapid test antigen dapat digunakan dalam mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polumerase Chain Reaction (RT-PCR).

Pada dasarnya, rapid test antigen hanya sebagai screening awal, yang hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan test RT-PCR.

Namun, pada kebijakan PPKM yang baru ini, hasil positif tes rapid antigen diperbolehkan sebagai acuan untuk melakukan penelusuran kontak erat dengan orang sekitar pasien tersebut.

Tes antigen juga disebut dapat mendeteksi protein virus corona saat virus di tubuh seseorang berada di tingkat paling menular. (*)

Berita Terkini